Orangtua Ayu Ting Ting Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Bang Hotman
JAKARTA - Orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum, mendatangi rumah haters di Bojonegoro, Jawa Timur. Sikap mereka jadi sorotan publik.
Pengacara kondang Hotman Paris pun angkat bicara. Menurut Bang Hotman, jika kasus pencemaran nama baik masih berada di batas normal, ada baiknya dilupakan.
“Saya selalu bilang ke klien saya, kalau itu pencemaran nama baik dan masih berada di batas normal, lupakan,” ujar Hotman, dikutip dari YouTube ESGE Entertainment, Rabu (4/8).
Hotman bilang bahwa sebagai publik figur, harus siap dengan komentar negatif di media sosial. Sebab jika sering sensitif dengan komentar negatif, maka nama baik justru bisa tercemar.
“Karena kita sebagai publik figur harus siap kelakuan kita dinilai, dan tidak selalu positif. Dan semakin kau laporkan dan ambil tindakan hukum, nama kita bisa jadi tercemar,” katanya Hotman.
“Sementara kalau kita diamkan bisa saja hilang dengan sendirinya,” sambungnya.
Abdul Rozak disebut-sebut berkata kasar kepada orang tua haters ketika mendatangi rumahnya di Bojonegoro.
Menurut Hotman, sikap itu bisa jadi bumerang. Orangtua Ayu Ting Ting bisa saja dipidanakan tergantung kalimatnya apa.
“Kalau sebatas mendatangi dan belum melakukan kekerasan itu bukan main hakim sendiri. Kalau sampai mencaci dan kalimatnya ada unsur pidana, yang menyalahi hukum, bisa jadi bumerang tergantung kalimatnya apa,” katanya. (dal/fin)
Baca juga:
Polri Pastikan Tarif Pembuatan SIM C Jadi 3 Jenis Tetap Sama
Ganjil Genap Kota Cirebon, Memang Berapa Jumlah Kendaraannya?
Ramai Prank Donasi Rp2 Triliun, Netizen Tagih Rp11 Ribu Triliun yang Dijanjikan Jokowi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: